Beranda | Artikel
Suami Istri Bergandengan Tangan di Tempat Umum, Bolehkah?
Kamis, 13 Januari 2011

Pertanyaan:

Apa hukum berpegangan tangan dengan istri di tempat umum?

Jawaban:

Saling menggenggam tangan bersama istri di tempat umum, jika tujuannya untuk bermesraan maka tidak selayaknya dilakukan, karena telah menghilangkan rasa malu. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Malu itu salah satu cabang iman.” (Muttafaq ‘alaihi), dalam riwayat Bukhari, “Rasa malu itu hanya mendatangkan kebaikan“, dalam riwayat Muslim disebutkan, “Rasa malu itu semuanya baik.” Keadaan ini jika perbuatan semacam ini (bergandengan tangan) tidak termasuk kebiasaan masyarakat setempat. Namun jika sudah menjadi kebiasaan masyarakat setempat, maka dibolehkan. Meskipun berusaha menghindari hal ini termasuk citra orang yang terhormat. Para ulama menegaskan bahwa mencium istri di depan umum merupakan sebab penghilang kewibawaan. Al-Bajirami mengatakan, “Mencium wanita, meskipun itu mahramnya di malam kebahagiannya, dengan dilihat banyak orang atau wanita lain telah menggugurkan sifat keadilan (kehormatan status dalam agama), karena ini menunjukkan sikapnya yang rendah, meskipun al-Bulqini mendiamkannya”.

Sumber: Diterjemahkan dari Fatawa Syabakah Islamiyah, dibawah bimbingan Dr. Abdullah al-Faqih, no. 65794
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

🔍 Fulan Artinya, Doa Pengusir Setan Di Dalam Rumah, Bacaan Pemikat Wanita, Lendir Coklat Sebelum Haid, Hadits Tentang Alam Semesta, Membuat Mimpi Bersetubuh

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/3596-suami-istri-bergandengan-tangan-di-tempat-umum.html